Profil BPSDM

 Profil 

BPSDM Prov. BALI


        Progres Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali dalam mewujudkan reformasi birokrasi adalah melalui pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di Provinsi Bali, merupakan pendorong dalam percepatan revolusi mental bidang aparatur. mengingat peranya yang strategis dalam upaya pengembang kompetensi aparatur melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, maka Badan Pengebangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali perlu terus berbenah diri melalui inovasi dan mempublikasikanya baik kepada mitra kerja di wilayah Provinsi Bali maupun di luar Bali sebagai langkah nyata untuk menyebarkluaskan program dan berbagai informasi penting lainya tentang kegiatan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali. (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Denpasar beralamat di Jalan Hayam Wuruk no. 152 Denpasar. BPSDM ini memiliki kebijakan diklat, yaitu:

  1. Mendorong peningkatan kapasitas aparatur melalui diklat kepemimpinan, diklat teknis dan diklat fungsional berbasis kompetensi.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana di kelas yang memadai sesuai standar yang dibutuhkan.
  3. Mengembangkan sinergitas dan networking dengan lembaga pemerintah dan swasta
  4. Pengembangan diklat sebagai Center of Excellence

Mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) diperlukan sumber daya manusia aparatur pemerintah yang mempunyai kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan. Untuk menciptakan sumber daya aparatur yang memiliki produktifitas, berkualitas dan kapasitas aparatur serta profesional maka kompetensi jabatan dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil, tujuan diklat adalah meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional. Penyelenggara diklat adalah Lembaga Diklat Pemerintah merupakan satuan organisasi pada Perangkat Daerah (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali) yang bertugas melakukan pengelolaan diklat. Berikut merupakan Misi BPSDM Provinsi Bali, dalam yaitu:

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbasis kompetensi untuk pengembangan sumber daya manusia
  2. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan program kediklatan.
  3. Meningkatkan mutu sumber daya dan profesionalisme tenaga kediklatan.
  4. Menyelenggarakan pengembangan sertifikasi kompetensi dan pengelolaan kelembagaan
  5. Menyelenggarakan pengembangan kompetensi teknis, manajerial dan fungsional, sosio-kultural, dan pemerintahan.

1.      Tugas Pokok dan Fungsi BPSDM Denpasar Bali

Tugas yang menjadi tanggung jawab BPSDM Provinsi bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 tahun 2016 adalah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di bidang pengembangan sumber daya manusia, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melakukan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya Fungsi yang dijalankan BPSDM Provinsi Bali berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 95 tahun 2016 ada lima, yaitu:

  1. Penyusunan kebijakan teknis lingkup bidang pengembangan sumber daya manusia.
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia.
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengembangan sumber daya manusia.
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah bidang pengembangan sumber daya manusia.
  5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya

2.        Perkembangan Organisasi

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Daerah Tingkat I Bali yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali atau disingkat BPSDM. Pembentukan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 95 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengembangan sumber daya manusia Provinsi Bali. Sebelum Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali dibentuk, BPSDM dulunya bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali/Bandiklat Provinsi Bali dengan dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Permen Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan bagi PNS, Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Pergub Bali Nomor 81 Tahun 2011 tentang rincian tugas pokok Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali.

3.        Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali

Struktur kelembagaan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali yang  diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2011 tentang  Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali mengalami perubahan  dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Bali berubah nama menjadi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali (BPSDM Provinsi Bali)  merupakan Badan Daerah Provinsi Bali dengan Tipe B yang melaksanakan fungsi  penunjang Pendidikan dan Pelatihan. BPSDM Provinsi Bali merupakan fungsi penunjang tugas Gubernur yang dipimpin oleh Kepala Badan, berkedudukan di  bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekda.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang susunan organisasi BPSDM Provinsi Bali dengan Tipe B yang terdiri dari: Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Sub Bidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Secara rinci struktur organisasi BPSDM adalah sebagai berikut:

       a.    Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali.

       b.    Sekretariat dengan membawahi dua sub bagian, yaitu :

         1)      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

         2)      Sub Bagian Penyusunan Program, Keuangan, Evaluasi dan Pelaporan

       c.    Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Pengelolaan Kelembagaan, membawahi tiga sub            bidang:

        1)      Sub Bidang Sertifikasi Kompetensi

        2)      Sub Bidang Pengelolaan Kelembagaan dan Tenaga Pengembang Kompetensi

        3)      Sub Bidang Pengelolaan Sumber Belajar dan Kerjasama

       d.    Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis, membawahi tiga sub bidang :

       1)     Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Umum dan Pilihan Jabatan                                Administrasi

       2)     Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi

      3)      Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Inti Jabatan Administrasi Perangkat                  Daerah Penunjang.

      e.    Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Fungsional, membawahi tiga sub          bidang:

     1)      Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pimpinan Daerah dan Jabatan                         Pimpinan Tinggi

      2)      Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Pejabat Fungsional

      3)      Sub Bidang Pengembangan Kompetensi Kepemimpinan dan Prajabatan

4.        Akreditasi

Dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Provinsi Bali telah memperoleh penilaian akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia dengan predikat:

a.        Diklat Prajabatan untuk Gol. II dan III dengan Akreditasi A

b.        Diklat Kepemimpinan Tk. IV dengan Akreditasi A

c.         Diklat Kepemimpinan Tk. III dengan Akreditasi A

d.        Diklat Kepemimpinan Tk. II dengan Akreditasi B

0 Response to "Profil BPSDM"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel